Bagian Hukum
setda Kabupaten Kebumen menggelar acara penyuluhan hukum desa tahun 2019. Acara
diadakan di gedung mini theahter komplek eduwisata peternakan terintegrasi di
desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen pada hari Senin 5 Agustus 2019.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Kabag Hukum Setda Kabupaten
Kebumen, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Kepala BPN Kabupaten
Kebumen, dan Camat Puring.
Dalam acara yang
dimoderatori camat Puring ( Drs. Supriyadi ) berlangsung lancar dan antusias
para peserta, Dr. Masduki selaku kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen
menyampaikan tentang ruang lingkup pelayanan di Pengadilan Agama dan sopan santun
pelayanan dalam melayani masyarakat di lingkup kerjanya. Sedang bapak Probo
dari BPN menyampaikan tentang proses pembuatan sertifikat dan sengketa tanah,
Pak Yudi dari Kabag Hukum menyampaikan berkaitan dengan hukum yang ada di desa
dan kehati hatian dalam menggunakan medsos sehari hari dalam kaitannya dengan
hukum.
Dalam acara tersebut juga dibuka sesi tanya jawab, ada beberapa
pertanyaan dari peserta utamanya yang berkaitan kehidupan sehari hari di desa.
Pertanyaan lebih banyak pada bidang pertanahan dan ada beberapa terkait proses
perceraian di Pengadilan Agama. Karena keterbatasan waktu untuk sesi tanya jawab hanya di buka satu sesi saja.
No comments:
Post a Comment