Rencana Pembengunan Desa (
Musrenbangdes ) Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ) merupakan kegiatan rutin
yang harus dilaksanakan oleh setiap desa dalam setiap tahunnya. Untuk Musrenbangdes
RKP desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dilaksanakan hari Selasa 20
Agustus 2019 untuk tahun anggaran 2020. Mursendangdes RKP dikuti oleh berbagai
unsur diantaranya Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Perempuan dan
unsur masyarakat Miskin. Dari Hasil Musrenbangdes RKP untuk tahun anggaran 2020
di desa Sitiadi menghasilkan prioritas pada bidang pembangunan, yakni pertama
pembangunan talud jalan pertanian di wilayah puring wetan dengan panjang kurang
lebih 1.500 m x 2 = 3.000 meter. Urutan kedua yaitu pembangunan rabat beton di
wilayah puring wetan dengan volume 150 m x 4 m x 0,15 m jalan menuju eduwisata
peternakan terintegrasi. Urutan ketiga yaitu pembangunan rabat beton di wilayah
kebaturan dengan panjang kurang lebih 120 m dan lebar 2,5 m sedang ketebalan
kita rencanakan 0,15 m.
Monday, August 26, 2019
Monday, August 5, 2019
PENYULUHAN HUKUM DESA
Bagian Hukum
setda Kabupaten Kebumen menggelar acara penyuluhan hukum desa tahun 2019. Acara
diadakan di gedung mini theahter komplek eduwisata peternakan terintegrasi di
desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen pada hari Senin 5 Agustus 2019.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Kabag Hukum Setda Kabupaten
Kebumen, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Kepala BPN Kabupaten
Kebumen, dan Camat Puring.
Dalam acara yang
dimoderatori camat Puring ( Drs. Supriyadi ) berlangsung lancar dan antusias
para peserta, Dr. Masduki selaku kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen
menyampaikan tentang ruang lingkup pelayanan di Pengadilan Agama dan sopan santun
pelayanan dalam melayani masyarakat di lingkup kerjanya. Sedang bapak Probo
dari BPN menyampaikan tentang proses pembuatan sertifikat dan sengketa tanah,
Pak Yudi dari Kabag Hukum menyampaikan berkaitan dengan hukum yang ada di desa
dan kehati hatian dalam menggunakan medsos sehari hari dalam kaitannya dengan
hukum.
Dalam acara tersebut juga dibuka sesi tanya jawab, ada beberapa
pertanyaan dari peserta utamanya yang berkaitan kehidupan sehari hari di desa.
Pertanyaan lebih banyak pada bidang pertanahan dan ada beberapa terkait proses
perceraian di Pengadilan Agama. Karena keterbatasan waktu untuk sesi tanya jawab hanya di buka satu sesi saja.
Subscribe to:
Posts (Atom)
MUSRENBANGDES RKP TA 2020
Rencana Pembengunan Desa ( Musrenbangdes ) Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ) merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh se...
-
Dahulunya Sitiadi adalah merupakan nama sebuah perdukuhan di sebuah gelondongan. Satu gelondongan terdiri dari empat perdukuhunan yaitu Duk...