Monday, August 26, 2019

MUSRENBANGDES RKP TA 2020

Rencana Pembengunan Desa ( Musrenbangdes ) Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ) merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh setiap desa dalam setiap tahunnya. Untuk Musrenbangdes RKP desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dilaksanakan hari Selasa 20 Agustus 2019 untuk tahun anggaran 2020. Mursendangdes RKP dikuti oleh berbagai unsur diantaranya Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Perempuan dan unsur masyarakat Miskin. Dari Hasil Musrenbangdes RKP untuk tahun anggaran 2020 di desa Sitiadi menghasilkan prioritas pada bidang pembangunan, yakni pertama pembangunan talud jalan pertanian di wilayah puring wetan dengan panjang kurang lebih 1.500 m x 2 = 3.000 meter. Urutan kedua yaitu pembangunan rabat beton di wilayah puring wetan dengan volume 150 m x 4 m x 0,15 m jalan menuju eduwisata peternakan terintegrasi. Urutan ketiga yaitu pembangunan rabat beton di wilayah kebaturan dengan panjang kurang lebih 120 m dan lebar 2,5 m sedang ketebalan kita rencanakan 0,15 m.


Monday, August 5, 2019

PENYULUHAN HUKUM DESA

Bagian Hukum setda Kabupaten Kebumen menggelar acara penyuluhan hukum desa tahun 2019. Acara diadakan di gedung mini theahter komplek eduwisata peternakan terintegrasi di desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen pada hari Senin 5 Agustus 2019. Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Kabag Hukum Setda Kabupaten Kebumen, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Kepala BPN Kabupaten Kebumen, dan Camat Puring.
Dalam acara yang dimoderatori camat Puring ( Drs. Supriyadi ) berlangsung lancar dan antusias para peserta, Dr. Masduki selaku kepala Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen menyampaikan tentang ruang lingkup pelayanan di Pengadilan Agama dan sopan santun pelayanan dalam melayani masyarakat di lingkup kerjanya. Sedang bapak Probo dari BPN menyampaikan tentang proses pembuatan sertifikat dan sengketa tanah, Pak Yudi dari Kabag Hukum menyampaikan berkaitan dengan hukum yang ada di desa dan kehati hatian dalam menggunakan medsos sehari hari dalam kaitannya dengan hukum.
Dalam acara tersebut juga dibuka sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan dari peserta utamanya yang berkaitan kehidupan sehari hari di desa. Pertanyaan lebih banyak pada bidang pertanahan dan ada beberapa terkait proses perceraian di Pengadilan Agama. Karena keterbatasan waktu untuk sesi tanya jawab hanya di buka satu sesi saja.

MUSRENBANGDES RKP TA 2020

Rencana Pembengunan Desa ( Musrenbangdes ) Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ) merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh se...